Penangkapan dilakukan di tempat kos pelaku di daerah Palebon, Pedurungan, Semarang sekira pukul 18.00 WIB kemarin. Ketika itu Susilo tidak ada perlawanan, namun ia kedapatan menyimpan senpi jenis revolver.
Selain mengamankan Susilo, polisi juga membawa barang bukti 4 paket sabu dengan berat total sekitar 1 gram, dua handphone, tiga timbangan digital, satu senpi revolver beserta 16 butir peluru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cuma dapat tugas mengambil di alamat bawa pulang, saya pecah di rumah terus saya taruh di alamat," kata Susilo di Mapolrestabes Semarang, Rabu (8/6/2016).
Aksi pelaku tersebut ternyata berdasarkan perintah dari penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Kedungpane Semarang. Keuntungan yang didapat yaitu berupa satu paket sabu.
"Yang menyuruh Supar di Lapas Kedungpane. Saya disisain satu. Saya baru empat-lima bulan," aku Susilo.
Sementara itu terkait senjata api miliknya, Susilo mengaku hanya untuk jaga-jaga dan membawanya saat bertransaksi. Senpi itu dibelinya di daerah Slipi, Jakarta seharga Rp 5 juta.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun. Ia juga terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup terkait senjata api miliknya.
"Senjata api ini digunakan untuk melindungi dirinya waktu transaksi. Untuk jaga-jaga," kata Burhanudin.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hanafi menambahkan, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke Lapas Klas 1A Kedungpane terkait pengakuan tersangka yang mendapatkan perintah dari sana. Selain itu terkait senjata api, akan dilimpahkan Sat Reskrim Polrestabes Semarang dan diselidiki apakah pernah digunakan sebelumnya.
"Kita baru akan ke sana (Lapas Kedungpane), ini kan penangkapan baru tadi malam. Menurut pengakuan, dia (pelaku) punya teman di Jakarta, dikenalkan sama yang di Semarang, di Kedungpane," terang Hanafi.
"Senpi dilimpahkan ke Reskrim," imbuhnya. (alg/trw)











































