Pelaku adalah Didi Haryanto (43) warga dusun Cilempuyang Cilacap dan Wardoyo (36) warga desa Krawen Klaten. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Purwadi Arianto mengatakan dua pelaku mendatangi sekolahan dan mensosialisasikan perekrutan CTKI yang akan bekerja di Kanada.
"Mereka mendatangi SMA-SMA, mengatakan ada bisnis di Kanada, peternakan cacing. Iming-imingnya 14 dolar Kanada per jam atau Rp 150 ribu per jam," kata Purwadi di Polda Jateng, Jumat (10/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu terkumpul sampai Rp 1,9 miliar, tapi ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.
Sekolah yang pernah didatangi pelaku antara lain SMK N 1 Trucuk, Klateng. Di sekolah tersebut mereka menipu sebanyak 20 orang. Kemudian di SMK N 1 Bawen Kabupaten Semarang, 20 orang juga tertipu. Di daerah Cimanggu, Kabupaten Cilacap, pelaku berhasil menipu 30 orang. Masing-masing orang memberikan uang Rp 35 juta.
"Ini sebenarnya sampai ke Ponorogo, Ngawi, Magetan, Cianjur, Jawa Barat dan DIY. Korban sekitar 100 orang," terang Purwadi.
Dari laporan yang diperoleh dari 8 korban, polisi segera melakukan penangkapan. Tersangka Didi ditangkap 6 Maret. Lalu di desa Sukamaju, Jawa Barat, sedangkan tersangka Wardoyo ditangkap 13 Maret di Dusun Jagoan, Klaten, Jawa Tengah.
Dalam aksinya, pelaku mengatasnamakan sebuah perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang berhak menempatkan TKI di luar negeri. Sedangkan pelaku Didi adalah kepala lembaga pelatihan. Tersangka berdalih perusahaannya legal dan sudah sesuai dengan aturan.
"Saya sebagai kepala cabang, perusahaan legal di PJTKI, sebelumnya sudah 12 orang berangkat. Tapi tidak sejak program ini (ke Kanada)," aku tersangka Didi.
Daru hasil data dari rekening BCA milik tersangka, uang hasil kejahatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar kemudian dibagi dua. Tersangka Wardoyo yang membantu tersangka Didi memperoleh imbalan Rp 500 juta.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 89 paspor CTKI, 15 lembar kwitansi, 19 lembar ijazah asli tingkat SMU/SMK dan Ijazah S1, mobill Jazz pelaku, 24 lembar bukti transfer, TV, 2 laptop, dan 2 flashdisk. Ada pun uang Rp 1.1 juta, dua buku tabungan yang sudah diblokir, perlengkapan LPK, sertifikat tanah.
Melihat ada barang bukti berupa paspor, muncul dugaan percobaan tindak pidana perdagangan orang. Mereka dijerat pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pidana perdagangan orang. Lalu, Pasal 372 dan atau 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara.
"Ini korban bisa menuntut uangnya agar kembali," tegas Purwadi.
"Kami mengimbau agar pihak sekolahan lebih berhati-hati jika ada sosialisasi tawaran menjadi TKI," imbuhnya.
Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Dit Reskrimum Polda Jateng, AKBP Susilowati menambahkan, jika ada yang merasa menjadi korban dan ijazahnya belum dikembalikan, bisa menghubungi 085210014619.
"Ini ijazah asli, bisa menghubungi kami karena tidak tertulis alamat di ijazah. Kasihan korban karena ijazah ini untuk daftar kuliah atau pekerjaan," katanya.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini