Peristiwa itu terjadi tanggal 5 Oktober lalu, saat itu ia datang ke rumah rekannya, Kostianawati (31) di Jalan Majapahit RT.05 RW.01, Pandean Lamper, Gayamsari yang dalam keadaan kosong. Lauw sudah siap dengan obeng yang dibawanya, ia pun mencongkel pintu rumah dan leluasa masuk ke dalam rumah.
"Tadinya mau main, tidak ada orang. Saya congkel pakai obeng. Saya juga ambil emas di laci," kata Lauw saat digiring ke Mapolsek Gayamsari, Semarang, Senin (13/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jual ke daerah Kranggan sama ibu-ibu. Harganya Rp 700 ribu," pungkasnya.
Mendapat laporan pencurian tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Unit Reskrim Polsek Gayamsari yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gayamsari Semarang, AKP Suharto akhirnya berhasil menangkap tersangka di Pulodara RT.14 RW.02, Pecangaan, Jepara.
"Uangnya buat tengok saudara," aku pria yang bekerja sebagai pemotong kaca di Jakarta itu.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Juara Silalahi mengatakan tersangka ditangkap sebelum menjual barang bukti motor bernopol H 2885 WS. Diketahui tersangka merupakan residivis yang pernah dibui karena kasus pecah kaca.
"Dia aksi di rumah kosong, barang bukti diamankan 1 motor, sedangka 6 gram emas masih diselidiki," kata Juara.
(alg/try)










































