Ketua majelis hakim, Budi Soesanto mengatakan terdakwa telah melanggar ketentuan primer pasal 378 jo pasal 65 (1) KUHP karena melakukan penipuan berkelanjutan terhadap nasabahnya dan divonis dua tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu tiga tahun enam bulan penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun dan enam bulan penjara," kata Budi dalam amar putusannya di PN Semarang, Rabu (13/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang dilakukan yaitu dengan menawarkan umroh murah, yaitu hanya Rp 8,5 juta, padahal biasanya umroh membutuhkan biaya sekitar Rp 16 juta. Tawaran itu tentu saja menarik minat banyak nasabah. Agung sudah sempat memberangkatkan beberapa jemaah untuk umroh. Namun biaya umroh tersebut ternyata didapat dari nasabah yang membayar berikutnya dan akhirnya tidak bisa diberangkatkan.
"Jemaah haji dan umrah yang sudah mendaftar ternyata tidak diberangkatkan. Uang yang telah dibayarkan seharusnya bisa dikembalikan, tapi terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkannya," tandas Budi.
Selain itu, ternyata CV Iqro Management dan Agung tidak memiliki izin dari pemerintah. Sedangkan pemberangkatan umroh dilimpahkan ke pihak lain. Agung dibekuk tim Jatanras Polda Jateng tanggal 15 Juni 2013 lalu di apartemen di Bandung. Saat penangkapan ia sempat berusaha melompat dari lantai 10.
Selain divonis terkait kasus umroh, Agung sebelumnya sudah dijatuhi pidana dua tahun enam bulan terkait penipuan nasabah dalam program kemitraan SPBU. Sementara itu menanggapi putusan hakim hari ini, dua belah pihak yaitu jaksa dan terdakwa belum menentukan sikap.
(alg/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini