Penembak Bripka Anas Dikenakan Pasal Berlapis

Penembak Bripka Anas Dikenakan Pasal Berlapis

- detikNews
Minggu, 23 Mar 2014 16:24 WIB
Penembak Bripka Anas Dikenakan Pasal Berlapis
Semarang - Pelaku penembakan Bripka Anas, Nanang Setiawan akan dikenakan pasal berlapis. Pasalnya, ia melakukan tindak kejahatan lain saat akan ditangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Serpong dan melanggar pasal 378 KUHP. Namun dalam penangkapann di kosnya, gang Pace RT 5 RW 2 Bangetayu Wetan, Genuk, Semarang, pelaku menembakkan senjata rakitan ke arah Bripka Anas.

"Yang pasti pasal terkait penipuan dan penggelapan, kemudian Undang-undang darurat karena membawa senjata api. Melawan petugas, menyebabkan orang lain terluka," kata Djihartono di Mapolsek Genuk, Semarang, Minggu (23/3/2014).

Selain itu di kamar kos pelaku juga ditemukan satu alat hisap sabu. Itu berarti tambah lagi satu jeratan hukum bagi Nanang terkait penyalahgunaan narkoba.

"Nanti yang dikenakan yang jeratan hukumnya paling berat. Tapi laporannya berbeda dengan yang di Serpong, itu nanti sendiri," tegasnya.

Diketahui, Bripka Anas tertembak dibagian dada sebelah kiri bawah hingga menembus punggung atas saat menggerebeg Nanang di kamar kosnya pukul 00.00 dinihari tadi. Beruntung tembakan yang dilepas oleh tersangka itu tidak mengenai bagian vital dari korban sehingga saat ini kondisi korban sudah membaik setelah dirawat intensif di RS Islam Sultan Agung.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi adalah senjata rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru dan alat hisap sabu. Sementara itu, pelaku saat ini masih berada di Mapolsek Genuk untuk dimintai keterangan.



(alg/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads