"Carut marut penataan ruang di Kota Bandung karena perilaku pejabat. Mereka terlalu mudah memberikan izin pembangunan-pembangunan dalam skala besar seperti mal. Jadi harus ada dalam Perda yang mengatur sanksi pejabat pemberi izin," ujar Ketua Pansus VIII DPRD Bandung Lia Noer Hambali di ruangannya di Jalan Aceh, Selasa (2/9/2008).
Pansus berharap adanya sanksi terperinci dan tegas terhadap pejabat yang memberikan izin yang tidak sesuai dan membahayakan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam PP tersebut telah disebutkan sanksinya adalah mulai dari penurunan pangkat sampai dengan pencabutan statusnya sebagai PNS," kata Lia.
Tetapi khusus penataan ruang, harus ada dalam Perda yang mengatur secara khusus sanksi pejabat pemberi izin, jika terbukti melanggar aturan tata ruang dan membahayakan keselamatan publik.
"Jadi jangan hanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar terhadap tata ruang. Tapi juga pejabatnya yang mengeluarkan izinya juga. Karena tidak sedikit izin yang keluar tidak sesuai dengan peraturan yang ada," pungkas Lia.
(ahy/afz)










































