Pemakaian Lahan Baksil oleh Pengembang Harus Persetujuan Dewan

Pemakaian Lahan Baksil oleh Pengembang Harus Persetujuan Dewan

- detikNews
Minggu, 24 Agu 2008 11:35 WIB
Pemakaian Lahan Baksil oleh Pengembang Harus Persetujuan Dewan
Bandung - Kawasan hutan kota Babakan Siliwangi (Baksil), Jalan Tamansari, merupakan milik Pemkot Bandung. Jika akan dipergunakan oleh pihak ketiga, harus atas persetujuan dewan. Sebab, aset milik Pemkot Bandung tersebut tak mungkin dilepas.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Bandung Endrizal Nazar, di sela-sela launching calon anggota dewan (CAD) PKS Bandung di Lapangan Ciujung, Jalan Supratman, Minggu (24/8/2008).

"Kepemilikan kawasan Baksil itu adalah milik Pemkot kecuali kalau ada pelepasan aset. Untuk Baksil sendiri tak akan ada pelepasan aset. Aset-aset yang dilepas adalah aset yang telah ditempati dengan luas yang terbatas, seperti tempat tinggal, tapi untuk sebuah kawasan seperti Baksil harus ada persetujuan dari dewan," ujarnya saat ditanya komentarnya mengenai rencana pembangunan rumah makan di Baksil oleh pengembang PT Esa Gemilang Indah (Istana Group).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya jika ada pihak ketiga yang akan mengelola harus jelas statusnya. "Dalam konteks apa, apakah kerjasama atau menyewa," katannya.

Lebih lanjut dia menyatakan karena itu merupakan lahan Pemkot, maka penggunaanya tak hanya ajukan izin, namun harus ada persetujuan dari dewan. "Itu kan bukan lahan pribadi yang hanya tinggal ajukan izin," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Tata Kota dan Cipta Karya Kota Bandung mengaku telah mengeluarkan IMB untuk pembangunan rumah makan di kawasan Baksil. Tak hanya itu, dinas itu pun tengah mengurus izin lainnya di kawasan tersebut selain rumah makan. Namun mereka enggan merinci izin apa saja yang sedang diproses.

(ern/ern)


Berita Terkait