Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Selasa (5/8/2008) menghadirkan empat orang saksi yaitu Rudi Hermawan, Eko Julhendri, saksi ahli dari Polda Jabar Cipto Dwi Laksono, dan anggota Reskrim Bogor Utara Gunawan Muchlis. Rudi dan Eko merupakan rekan korban yang sama-sama diciduk di ruang kerja kapolsek. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses persidangan, namun dengan berkas terpisah dari mantan kapolsek.
Sementara itu sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsil Marwan, dengan anggota majelis Joni Santosa dan dan Zaharuddin Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pintauli, apakah ada paksaan dari kapolsek, Eko menyatakan tak ada paksaan. "Ini saya lakukan hanya karena kedekatan emosional. Ya karena saya loyal sama beliau meski bukan pimpinan langsung," ujarnya.
Sementara itu saksi lainnya Rudi Hermawan, rekan korban mengaku bersama-sama menggunakan sabu di ruang kerja terdakwa. Rudi mengaku mengenal terdakwa pada Oktober 2007 bertepatan dengan bulan puasa.
"Saya tahu kapolsek nyabu dua minggu sebelum ditangkap. Karena saat itu beliau terlihat nyabu," ujarnya tanpa merinci jelas di mana dia melihat kapolsek nyabu.
Sebelumnya pada sidang dakwaan, kapolsek dijerat pasal 62 jo Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagai pemakai dan diancam hukuman maksimal 5 tahun. (ern/ern)











































