Sepanjang perjalanan menuju ruang tahanan PN Bandung, Hendra Djaja dicaci maki. Teriakan ketidak puasan dan menuntut hukuman mati terdengar disepanjang selasar PN Bandung.
"Tidak puas. seharusnya dihukum yang lebih berat. Hukum mati," teriak pengunjung sidang yang kebanyakan nasabah BPR, Kamis (31/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mencuri ayam saja di gebukin ini malah enak-enak dan masih bisa makan pizza. Hukum gantung saja. Setuju...," teriak mereka
Penghuni sel yang lain langsung berteriak setuju. Hendra hanya diam tertunduk sambil menutup mukanya dengan topi. Kegaduhan tersebut menarik perhatian pengunjung PN Bandung dan karyawan yang ada.
Majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon menjatuhkan hukuman tersebut karena terdakwa melanggar pasal 49 ayat 1 UU no 10 tahun 1998 atas perubahan UU no 7 tahun 1992 junto pasal 64 KUHP tentang perbankan. Menurut hakim jika denda itu tidak dibayar maka bisa diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Saat ditanya apakah dirinya menerima vonis tersebut, Hendra mengatakan akan berfikir terlebih dahulu apakah menerima atau banding atas putusan hakim. (afz/ern)











































