Tidak Puas Dengan Putusan Hakim, Nasabah Mencaci Maki

Tidak Puas Dengan Putusan Hakim, Nasabah Mencaci Maki

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 31 Jul 2008 17:44 WIB
Bandung - Merasa tidak puas dengan vonis hakim terhadap Komisaris Utama PT BPR Citraloka Dana Mandiri, 20-an nasabah yang mengikuti persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bandung menumpahkan kekesalannya dengan mengumpat dan mencaci maki terdakwa.

Sepanjang perjalanan menuju ruang tahanan PN Bandung, Hendra Djaja dicaci maki. Teriakan ketidak puasan dan menuntut hukuman mati terdengar disepanjang selasar PN Bandung.

"Tidak puas. seharusnya dihukum yang lebih berat. Hukum mati," teriak pengunjung sidang yang kebanyakan nasabah BPR, Kamis (31/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya sampai disitu saja, saat Hendra kembali di ruang tahanan PN Bandung oleh dua orang petugas Pengadilan Negeri (PN) Bandung nasabah yang kesal masih saja mencaci maki.

"Yang mencuri ayam saja di gebukin ini malah enak-enak dan masih bisa makan pizza. Hukum gantung saja. Setuju...," teriak mereka

Penghuni sel yang lain langsung berteriak setuju. Hendra hanya diam tertunduk sambil menutup mukanya dengan topi. Kegaduhan tersebut menarik perhatian pengunjung PN Bandung dan karyawan yang ada.

Majelis hakim yang diketuai oleh Kresna Menon menjatuhkan hukuman tersebut karena terdakwa melanggar pasal 49 ayat 1 UU no 10 tahun 1998 atas perubahan UU no 7 tahun 1992 junto pasal 64 KUHP tentang perbankan. Menurut hakim jika denda itu tidak dibayar maka bisa diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Saat ditanya apakah dirinya menerima vonis tersebut, Hendra mengatakan akan berfikir terlebih dahulu apakah menerima atau banding atas putusan hakim. (afz/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads