Hendarman: Satuan Khusus PPTK Jangan Terima Hadiah!

Update

Hendarman: Satuan Khusus PPTK Jangan Terima Hadiah!

- detikNews
Selasa, 29 Jul 2008 11:29 WIB
Hendarman: Satuan Khusus PPTK Jangan Terima Hadiah!
Bandung - Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta pada satuan khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (PPTPK) untuk menolak hadiah yang bisa mengganggu penanganan perkara.

Hal ini disampaikan dalam pidatonya saat melantik 32 satuan khusus PPTPK Jabar di ruang Soeprapto kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Selasa (29/7/2008).

"Satuan khusus PPTPK Jabar harus dapat menahan godaan-godaan. Setiap satuan harus dapat menolak dan mencegah bentuk intervensi pihak lain seperti hadiah-hadiah yang dapat menganggu penanganan perkara," kata Hendarman dalam sambutannya saat mengambil sumpah satuan khusus PPTPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satuan khusus PPTPK mengemban tugas yang tidak ringan. Karenanya kata dia, dirinya berharap dengan adanya satuan khusus PPTPK, kredibelitas kejaksaan dapat pulih kembali di masyarakat.

"Saya menyadari bahwa kejaksaan di Indonesia mengalami krisis kredibelitas sehingga dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia tidak akan ada tawar menawar dan akan tindak koruptor seberat-beratnya. Satuan khusus PPTPK adalah sebagai bentuk tanggung jawab dan juga pengembalian kredibelitas kejaksaan pada masyarakat. Wibawa penegak hukum di kita (Indonesia -red) sedang diuji," tegas Hendarman.

Satuan khusus PPTPK Jabar merupakan yang pertama di Indonesia. Kejaksaan Agung akan membentuk secara bertahan satuan khusus PPTPK di seluruh Indonesia. (afz/ern)


Berita Terkait