AR adalah mantan wartawan pada sebuah surat kabar lokal Bandung yang dalam lima hingga tujuh tahun terakhir ini sudah tak beredar. Dengan profesinya sebagai wartawan, AR mengaku mempunyai akses dan koneksi di Pemprov Banten.
"Saya dulu bekerja sebagai wartawan dan punya akses ke Pemprov Banten. Saya punya koneksi di sana," ujarnya di Mapolsek Cibeunying Kidul, Kamis (03/07/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan uang pelicin itu dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan April 2004, di mana Dedi memberikan uang sebesar Rp 5 juta dalam bentuk cash. Kemudian pada Juni 2004 Rp 1 juta lewat transfer dan terakhir pada November 2004 Dedi mentransfer uang sebesar Rp 6,5 juta kepada AR.
Namun hingga empat tahun berlalu, niat Dedi untuk memasukan anaknya menjadi PNS pupus sudah. Anaknya, Asep, kini belum menjadi PNS seperti yang dijanjikan AR.
"Makanya Pak Dedi melaporkan AR, karena merasa tertipu," ujar Kanit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul Iptu Sunaryo Ishak.
Sementara itu AR sendiri membantah dirinya telah melakukan penipuan. Dia mengaku uang itu sudah diberikan kepada koneksinya di Pemprov Banten. Persoalan Asep tidak diterima jadi PNS, bukan persoalannya. "Saya tidak melakukan penipuan," tegasnya.
Menurut Sunaryo AR bisa dikenai pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun. "Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dia kami tahan," pungkasnya. (ern/ern)










































