Dituduh Menipu, Mantan Wartawan Dilaporkan ke Polisi

Dituduh Menipu, Mantan Wartawan Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2008 14:37 WIB
Bandung - Berharap anak laki-lakinya bisa menjadi PNS di Pemprov Banten, Dedi Hidayat rela mengeluarkan uang sebesar Rp 12,5 juta. Namun hingga empat tahun berlalu, janji yang disampaikan oleh oknum mantan wartawan AR (52) tak kunjung jadi kenyataan. Menyadari uangnya hilang dengan percuma, akhirnya Dedi melaporkan AR ke Polsek Cibeunying Kidul karena tuduhan telah melakukan penipuan.

AR adalah mantan wartawan pada sebuah surat kabar lokal Bandung yang dalam lima hingga tujuh tahun terakhir ini sudah tak beredar. Dengan profesinya sebagai wartawan, AR mengaku mempunyai akses dan koneksi di Pemprov Banten.

"Saya dulu bekerja sebagai wartawan dan punya akses ke Pemprov Banten. Saya punya koneksi di sana," ujarnya di Mapolsek Cibeunying Kidul, Kamis (03/07/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Entah siapa yang mempunyai inisiatif duluan. Pada 2004 lalu, akhirnya Dedi meminta AR untuk memasukan anaknya Asep Yusuf Wahyudin ke Pemprov Banten. Hal itu disepakati, namun dengan syarat Dedi harus memberikan uang sebesar Rp 12,5 juta sebagai uang pelicin.

Pencairan uang pelicin itu dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan April 2004, di mana Dedi memberikan uang sebesar Rp 5 juta dalam bentuk cash. Kemudian pada Juni 2004 Rp 1 juta lewat transfer dan terakhir pada November 2004 Dedi mentransfer uang sebesar Rp 6,5 juta kepada AR.

Namun hingga empat tahun berlalu, niat Dedi untuk memasukan anaknya menjadi PNS pupus sudah. Anaknya, Asep, kini belum menjadi PNS seperti yang dijanjikan AR.

"Makanya Pak Dedi melaporkan AR, karena merasa tertipu," ujar Kanit Reskrim Polsek Cibeunying Kidul Iptu Sunaryo Ishak.

Sementara itu AR sendiri membantah dirinya telah melakukan penipuan. Dia mengaku uang itu sudah diberikan kepada koneksinya di Pemprov Banten. Persoalan Asep tidak diterima jadi PNS, bukan persoalannya. "Saya tidak melakukan penipuan," tegasnya.

Menurut Sunaryo AR bisa dikenai pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun. "Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dia kami tahan," pungkasnya. (ern/ern)


Berita Terkait