Ketiga tersangka itu masing-masing AD (28), AS (25) dan HW (30). Sebelum transaksi, AD dan HW meluncur dari Lembang dengan menggunakan sepeda motor. Menurut Wakapolres Bandung Barat Kompol Subiantoro, AD dan HW yang pertama kali ditangkap di depan Hotel Eldorado.
"Saat itu juga, berdasarkan pengembangan dari keduanya, petugas pun menangkap AS di kediamannya," ujarnya saat di Mapolresta Bandung Barat, Selasa (24/06/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Polisi akan bertindak tegas dan tidak mentolelir segala kegiatan transaksi narkoba. Kami pun terus mengejar F (DPO, red)," ujarnya.
Sementara itu, tersangka HW mengaku mendapatkan ganja dari F dengan cara membeli sekitar Rp 2 juta. "Saya dibayar 400 ribu rupiah," urai pedagang sayur ini.
Senada dikatakan AD, dirinya mengaku hanya ketitipan barang haram tersebut dari HW. "Saya dibayar diupah 100 ribu untuk transaksi ini," ungkap pria yang mengaku enam bulan ini menjadi pecandu ganja.
(bbp/ern)










































