Polisi Ciduk Tiga Kurir Ganja

Polisi Ciduk Tiga Kurir Ganja

Andrian Fauzi - detikNews
Selasa, 24 Jun 2008 18:13 WIB
Polisi Ciduk Tiga Kurir Ganja
Bandung - Polresta Bandung Barat menciduk tiga kurir ganja asal Lembang di sekitar Jalan Setiabudhi, Bandung, Senin malam (23/6/2008). Mereka ditangkap saat dipancing polisi untuk melakukan transaksi. Dari tangan mereka, diamankan setengah kilogram ganja, satu paket kecil ganja dan satu sepeda motor.

Ketiga tersangka itu masing-masing AD (28), AS (25) dan HW (30). Sebelum transaksi, AD dan HW meluncur dari Lembang dengan menggunakan sepeda motor. Menurut Wakapolres Bandung Barat Kompol Subiantoro, AD dan HW yang pertama kali ditangkap di depan Hotel Eldorado.

"Saat itu juga, berdasarkan pengembangan dari keduanya, petugas pun menangkap AS di kediamannya," ujarnya saat di Mapolresta Bandung Barat, Selasa (24/06/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengakuannya kepada petugas, ketiganya baru kali pertama ini menjadi kurir ganja. Kini, untuk menanggung ulahnya, mereka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandung Barat. Ketiganya melanggar pasal 82 atau pasal 78 UU RI N0.22 tahun 1997 tentang narkotika.

"Mereka diancam kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Polisi akan bertindak tegas dan tidak mentolelir segala kegiatan transaksi narkoba. Kami pun terus mengejar F (DPO, red)," ujarnya.

Sementara itu, tersangka HW mengaku mendapatkan ganja dari F dengan cara membeli sekitar Rp 2 juta. "Saya dibayar 400 ribu rupiah," urai pedagang sayur ini.

Senada dikatakan AD, dirinya mengaku hanya ketitipan barang haram tersebut dari HW. "Saya dibayar diupah 100 ribu untuk transaksi ini," ungkap pria yang mengaku enam bulan ini menjadi pecandu ganja.
(bbp/ern)


Berita Terkait