Kepada detikbandung saat ditemui di sekretariat TIAS FUUI, Jalan Negla, Selasa (13/5/2008), DAY (36) mengaku sempat menjabat sebagai kepala desa untuk wilayah IX di NII KW IX. Wilayah iX meliputi wilayah Jakarta Timur, Distrik Pula Gadung Kecamatan Jatinegara Kaum.
"Saya setahun menjabat sebagai kepala desa pada 2000 hingga 2001 dan punya anggota 50 orang yang mayoritas perempuan. Saya sendiri masuk ke NII tahun 1997," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang tidak tercapai hingga Rp 300 ribu, maka ada sanksi. Bisa dikurung di kamar selama tiga hari ataupun dengan tindakan fisik berupa push up atau yang lainnya," katanya. Selain itu, jika plafon Rp 17 juta yang dipatok tidak tercapai, maka sisa yang tidak tercapai diakumulasikan kepada bulan berikutnya.
Untuk memenuhi sumbangan yang telah dipatok tersebut, kata DAY, para anggota NII diperbolehkan menempuh berbagai cara bahkan melakukan tindakan kriminal. Dia mencontohkan modus yang biasa dilakukan diantaranya pura-pura shalat di rumah yang bukan orang NII dan mencuri barang berharga pemilik rumah dan mencuri ATM salah satu anggota keluarga atau siapapun.
"Bahkan di kelompok lain, ada anggota wanita yang disuruh jadi pembantu dan melacurkan diri," ujarnya.
DAY mengaku mundur dari keanggotan NII karena lama-kelamaan tidak sepakat dengan kebijakan yang diambil. "Masa mencuri boleh," protesnya. Dia mengaku hingga saat ini dirinya seringkali diajak untuk gabung kembali.
(ern/ern)










































