Polisi Sita UUD, Bendera, dan Teks Proklamasi NII

Polisi Sita UUD, Bendera, dan Teks Proklamasi NII

- detikNews
Senin, 12 Mei 2008 16:35 WIB
Bandung - Tindakan makar yang dilakukan 17 anggota NII yang merupakan petinggi di organisasi tersebut terlihat dari barang bukti yang disita polisi, berupa undang-undang dasar NII, bendera, serta teks proklamasi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji mengatakan selain menahan 17 pejabat tinggi NII, pihaknya juga menyita barang bukti berupa UUD NII, bendera NII, teks proklamasi, rekening bank, struktur kabinet NII, dua buah kendaraan roda empat, 12 kendaraan roda dua, dan satu unit komputer.

"Kami telah menangkap 35 anggota NII di tiga tempat. 17 diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Kami juga menahan barang bukti," kata Susno di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Senin (12/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

17 orang tersebut ditangkap pada 20 April 2008 bersama dengan 18 anggota NII lainnya saat upacara hijrah atau pembaitan di tiga lokasi di wilayah Bandung dan Cimahi.

Upacara hijrah yang dimaksud adalah upacara perpindahan warga negara dari Indonesia ke NII. Mereka ditangkap di tiga lokasi yaitu Cihanjuang Cimahi, Riung Bandung, dan Ciwidey Kabupaten Bandung. Ke-35 orang ini terdiri dari laki-laki dan perempuan.

17 orang yang ditahan itu jabatannya di NII sebagai gubernur, bupati, hingga tingkat desa. "Mereka mempunyai kedudukan tinggi di NII ini," ungkap Susno.

(ern/ern)


Berita Terkait