Berawal Januari 2007, Yayasan Bannua Bina Nusantara menawarkan pekerjaan di beberapa perusahaan manufaktur, garmen dan lain-lain di Korea. Untuk itu, pihak yayasan mematok biaya yang bervariasi, kisaran Rp 15 juta sampai Rp 70 juta. Peminat yang mendaftar mencapai 320 orang, tidak hanya dari Jawa Barat ada juga yang dari Lombok dan NTB.
Kemudian pada 9 Desember 2007, yayasan meminta setoran uang sebesar Rp 500 ribu dengan alasan pelaksanaan Korea Language Proficiency Test (KLPT) di Universitas Indonesia Depok. Menurut yayasan, KLPT tersebut menjadi persyaratan sebelum keberangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan BNP2 TKI, Jumhur menyatakan bahwa Yayasan Bannua Bina Nusantara (YBBB) bukan mitra mereka. Yayasan tersebut tidak berhak memberangkatkan TKI ke Korea.
"Apalagi tanpa tes KLPT dan hal tersebut tergolong ilegal," ungkap Paralegal LBH Bandung Divisi Perburuhan, Canggih Prabowoaat ketika ditemui di kantor LBH Bandung, Jalan rengasdngklok, Rabu (16/4/2008).
29 Februari lalu, petugas BNP2 TKI datang ke Kapolda Jabar, mengadukan penipuan tersebut. Kemudian, Polda Jabar mengeluarkan berita acara pada 1 Maret 2008. Selang dua hari, Polda mengeluarkan surat pemanggilan kepada Direktur YBBB, Salipi Rahman. Panggilan pertama tidak digubris, Polda kembali melayangkan panggilan pada 2 April 2008.
Salipi akhirnya memenuhi panggilan tersebut, namun hanya sebagai saksi. Bahkan Salipi mengaku, Rp 1,2 milyar disetorkan kepada Ade Komarudin dan Eko yang merupakan bawahan Salipi. Keduanya kemudian ditangkap Polda Jabar pada 7 April 2008. Sementara Salipi bebas karena hanya berstatus saksi.
Kini, 50 calon TKI yang diwakili LBH Bandung memintra agar Salipi yang masih bebas untuk ditindaklanjuti.
"Kami akan memonitor penanganan kasus ini oleh Polda. Polda Jabar sebaiknya segera berlakukan UU TKI. Jika tidak, kami bisa menuntut Polda," ungkap Canggih.
Menurut Canggih, bukti yang ada sudah cukup lengkap. Polda hanya perlu menangani dengan cepat dan tegas.
"Ada saksi, korban, bukti, iklan yang diedarkan, ada surat perjanjian, kuitansi setoran uang, kurang apa lagi. Bahkan alamat Salipi kami punya," lanjut Canggih.
Salipi kini tidak diketahui keberadaannya. Kediamannya sendiri terletak di Jalan Lingkungan 1 Nomor 3 Ciriung RT 03 RW 02 Kelurahan Ciriung Kabupaten Bogor. Berdasarkan keterangan LBH, dengan jumlah yang disetor TKI tersebut, uang yang diraup Salipi mencapai Rp 6 milyar. (twi/twi)











































