Mobil Operasional Panwaslu Jabar Dirusak

Mobil Operasional Panwaslu Jabar Dirusak

- detikNews
Senin, 07 Apr 2008 17:11 WIB
Bandung - Sebuah mobil operasional staff sekretariat Panwaslu Jabar Pilkada Jabar dirusak pkl 11.00 WIB, di depan kantor Jl Anggrek No 23, Senin (7/4/2008). Dua  buah tas yang berada di dalam mobil lenyap. Satu tas berisi pakaian dan satu tas lainnya berisi berkas program kerja Panwaslu Jabar.

Staff sekretariat Panwasda, Endang Suharyono mengaku tidak tahu menahu kronologis pengrusakan mobil dinas tersebut. Pada saat kejadian dirinya sedang rapat pleno dengan anggota Panwaslu. Saat rapat berlangsung, dirinya mendapat laporan dari petugas parkir bahwa mobil Avanza silver metalic yang dikendarainya dipecahkan kaca tengah kanan belakang. Kemudian dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung Wetan.

Berdasarkan laporan Endang Suharyono ke kepolisian, mobil operasional Panwaslu jenis Avanza dengan plat B 8088 JW tersebut merupakan mobil sewaan dari Cipaganti Rental and Car.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dimintai keterangannya tentang kemungkinan ada motif politis dibalik pengrusakan tersebut, Ketua Panwaslu Jabar, Anton Winardi mengatakan pengrusakan dan pencurian tersebut merupakan tindak pidana murni.

"Kejadian ini tindak pidana murni, jangan dipolitisir," tandasnya. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Anton mengaku pencurian berkas tersebut tidak akan menggangu proses pilkada. "Berkas-berkas tersebut hanya berkas copyan saja," ujarnya.  

Ketika dikonfirmasi ke Polsek Bandung Wetan, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan pengrusakan dan pencurian tersebut. Menurut keterangan saksi mata tiga orang pelaku memakai motor berwarna gelap. Dugaan sementara kepolisian, peristiwa ini merupakan tindak pidana murni dan bukan delik aduan.

Ketika ditanya adanya indikasi politis dalam kejadian tersebut, pihak kepolisian yang enggan disebut namanya itu mengatakan dugaan itu bisa saja terjadi namun yang jelas melanggar pasal 362 KUHAP tentang pencurian subsider 606 tentang perusakan.
(ema/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads