Kedua tersangka penjual VCD porno adalah AS (23) warga Jalan Pangarang Alun-alun dan CH (21) warga Agarasih. Keduanya ditahan pada Selasa (1/4/2008) bersamaan dengan barang bukti berupa 23 keping VCD dan 16 DVD film porno.
AS dan CH merupakan warga pendatang dari Medan. Menurut pengakuan AS, keduanya baru berdomisili di Bandung selama 3 bulan. Sebelumnya mereka menjual CD MP3 bajakan. "Tapi kalau MP3 pasarannya kurang, makanya sejak dua minggu terakhir kami menjual film porno juga," ujar AS ketika ditemui di Polres Bandung Tengah, Kamis (3/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mendapatkan film ini sumbernya ada di kawasan Alun-alun," tukasnya.
AS juga menambahkan bahwa tidak setiap hari dagangan mereka terjual. Kiosnya yang dibuka sejak pukul 15.00 WIB sampai 21.00 WIB, dalam sehari bisa tidak mendapat pelanggan satupun.
Kini keduanya ditahan di Polres Bandung Tengah. Berdasarkan rilis pada ekspose di Polres Bandung Tengah, keduanya telah melanggar 40C UU RI No 08/ 1992 dan atau pasal 282 KUHP tentang kesusilaan. Mereka diancam hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda 50 juta rupiah.
(twi/ern)











































