Sidang Amdal PLTSa Belum Keluarkan Putusan Final

Sidang Amdal PLTSa Belum Keluarkan Putusan Final

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2008 15:38 WIB
Bandung - Sidang Amdal yang digelar di Gedung PT Pos Indonesia, Selasa (1/4/2008) belum mengeluarkan putusan final. Selama 6 jam jalannya sidang, pemaparan dari tim Amdal PLTSa masih mengundang banyak pertanyaan mengenai kualifikasi pembangunan PLTSa.

Beberapa hal yang dipertanyakan yakni, mengenai air dan tanah untuk pembangunan PLTSa. Menurut Koordinator Umum Aliansi Warga Tolak PLTSa, Roni Tabroni dalam laporan Amdal dicantumkan bahwa pembangunan membutuhkan 20 hektar lahan. Sementara yang dikuasai oleh PT Brill hanya 10 hektar.

"Berdasarkan info yang saya dapat, proyek ini butuh 20 hektar tapi kenapa dicantumkan hanya 10 hektar. Apakah PT Brill tidak punya dana untuk pembebasan lahan?" ujar Roni ketika ditemui setelah sidang Amdal, di Gedung PT Pos Indonesia, Senin (1/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, teknologi PLTSa ini membutuhkan air dalam jumlah yang cukup banyak. Sehingga dipertanyakan sumber air yang digunakan dalam operasinya nanti. Menjawab hal ini, Wakil Ketua Tim Amdal PLTSA, Muhammad Taufik menyatakan bahwa dalam proses ini air tanah tidak boleh digunakan.

Berbagai pertanyaan dan masukan selama sidang ditampung oleh tim Amdal PLTSa untuk kemudian dikaji lagi bersama PT Brill. Ketua BPLHD Jawa Barat, Nana Supriatna menyatakan bahwa tim Amdal PLTSa diberi waktu seminggu untuk pengkajian.

"Hasil pengkajian dari tim Amdal PLTSa nantinya akan disampaikan ke LPPM ITB. Di situ kami akan undang tokoh-tokoh lingkungan. Biasanya sih keputusannya langsung dikeluarkan. Tapi lihat nanti saja," ungkap Nana.

Nana menambahkan bahwa Walikota Bandung Dada Rosada menyatakan sudah menguasai 12 hektar lahan. Dada juga menegaskan, kebutuhan lahan 20 hektar nantinya akan dipenuhi oleh Pemkot Bandung.
(twi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads