Polisi Tahan Penimbun 950 Liter Minah

Polisi Tahan Penimbun 950 Liter Minah

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2008 14:34 WIB
Bandung - Tersangka penimbun bahan bakar minyak tanah AU (36) ditahan Polsekta Bandung Wetan, Senin siang (31/3/2008) pukul 14.00 WIB. Bersamaan dengan penahanan tersangka, polisi menyita barang bukti 950 liter minah, 33 jeriken dan 1 buah roda.

AU merupakan sub agen yang sehari-hari menjual minyak tanah di kawasan Tamansari. Modus yang digunakan tersangka adalah membeli minyak tanah dalam jumlah besar di pangkalan minyak dengan harga Rp 2250.

Menurut Kapolsekta AKP Renold Hutagalung, setiap AU membeli minah bisa mencapai 200 liter. "Tersangka menggunakan dorongan untuk membeli minah, dan kemudian 60 persennya ditimbun," tutur Renold dalam ekspose di kantor Polsekta Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Selasa (1/4/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat setempat yang curiga dengan kelangkaan minah, melapor kepada kepolisian. Melalui proses penyelidikan akhirnya diketahui bahwa AU menimbun minah yang dibeli di sebuah ruangan di bawah rumahnya di Jalan Lingga Wastu 18B RT 02 RW 16.

"Ruangan itu ditutupi dengan kayu dan karpet, jika tidak teliti tidak terlalu teridentifikasi," ungkap Renold.

Tersangka diduga sudah melakukan penimbunan ini sekitar setahun. Menurut Renold, AU tidak melakukan pembelian secara rutin. Pembelian dilakukan jika ada pengisian minah di agen-agen tertentu.

AU dikenai pelanggaran terhadap pasal 55 jo 53C UU RI No 2  Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Tersangka diancam hukuman penjara 3 sampai 6 tahun serta denda 60 milyar rupiah. (twi/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini