AU merupakan sub agen yang sehari-hari menjual minyak tanah di kawasan Tamansari. Modus yang digunakan tersangka adalah membeli minyak tanah dalam jumlah besar di pangkalan minyak dengan harga Rp 2250.
Menurut Kapolsekta AKP Renold Hutagalung, setiap AU membeli minah bisa mencapai 200 liter. "Tersangka menggunakan dorongan untuk membeli minah, dan kemudian 60 persennya ditimbun," tutur Renold dalam ekspose di kantor Polsekta Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Selasa (1/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ruangan itu ditutupi dengan kayu dan karpet, jika tidak teliti tidak terlalu teridentifikasi," ungkap Renold.
Tersangka diduga sudah melakukan penimbunan ini sekitar setahun. Menurut Renold, AU tidak melakukan pembelian secara rutin. Pembelian dilakukan jika ada pengisian minah di agen-agen tertentu.
AU dikenai pelanggaran terhadap pasal 55 jo 53C UU RI No 2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Tersangka diancam hukuman penjara 3 sampai 6 tahun serta denda 60 milyar rupiah. (twi/ern)










































