Tim Sukses Aman Tak Diacuhkan Panwaslu

Pilkada Jabar

Tim Sukses Aman Tak Diacuhkan Panwaslu

- detikNews
Senin, 24 Mar 2008 17:02 WIB
Tim Sukses Aman Tak Diacuhkan Panwaslu
Bandung - Masa kampanye belum juga dimulai, tim sukses peserta Pilkada Jawa Barat 2008 beramai-ramai saling tuding lakukan pelanggaran. Tim sukses Aman mengemukakan bahwa mereka menemukan bukti-bukti adanya pelanggaran kampanye. Meski telah mengadukan secara resmi pada Panwaslu 16 Maret lalu, Panwaslu masih diam seribu bahasa.

Hal ini dikemukakan Divisi Hukum dan Advokasi Tim Sukses Aman dalam konferensi pers di Sindang Reret Jalan Supratman, Senin (24/3/3008). Ketua Divisi Hukum dan Advokasi, Ivan P. Purba menyatakan timnya menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh calon lain.

Ivan mengungkapkan, pelanggaran tersebut ditemukan di beberapa kabupaten seperti Indramayu dan Majalengka di mana terdapat baligo-baligo dan stiker yang tendesius pada satu pasangan calon. Tidak hanya pemasangan atribut, timnya menilai ada keterlibatan aparat pemerintah daerah dalam black campaign terang-terangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari investigasi, kami ketahui ada pembagian beras dan mie instan dengan label wajah pasangan peserta pilgub," ungkap Sekretaris Divisi Hukum dan Advokasi, Abdi Yuhana.

Pembagian beras dan mie instan tersebut disebutkan olehnya dikoordinir oleh RT setempat. Belum lagi, lanjut Abdi, bersamaan dengan pembagian beras dan mie instan disebarkan juga poster-poster. Menurutnya, di dalam poster tersebut ditemukan uang senilai Rp 5 ribu.

Abdi mengemukakan keterlibatan aparat pemerintah tidak hanya terjadi di kalangan bawah, tingkat kabupaten juga dinilai memiliki andil. Dirinya menyebutkan adanya pendoktrinan kepada para kepala sekolah bertopengkan studi banding.

"Kegiatan 'studi banding' ini dikoordinir oleh kepala daerah kabupaten. Selain itu, dana yang digunakan merupakan dana negara, karena dilakukan di jam kerja," ujar Abdi.

Menurut advokat Divisi Hukum dan Advokasi Aman, Atilla Graziani Sjafei, tindak pelanggaran ini bisa dituntut dengan dasar UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Atilla mengemukakan beberapa pasal yang telah dilanggar yakni, pasal 75 ayat 2 dan pasal 116 ayat 1.

"Pelanggaran ini bisa dituntut secara pidana," tutur Atilla.

Terkait dengan tuntutan yang mereka ajukan, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi, Ivan P Purba menyatakan bahwa timnya tidak takut jika digugat karena punya bukti. Meski demikian, hingga kini panwaslu sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi.

"Sekarang kami menunggu tanggapan dari panwaslu," ungkap Ivan. (twi/ern)


Berita Terkait