Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Agum-Nu'man, Ivan Purba, kepada wartawan di RM Sindang Reret, Jl Surapati, Kamis (6/3/2008). "Tidak jelas batasannya mana yang boleh dan tidak," katanya.
Meski ada aturan yang menjelaskan bahwa di sekretariat dan sekitarnya boleh dipasang atribut kampanye, kata Ivan, namun tidak dijelaskan hingga radius berapa, atribut kampanye boleh dipasang. "1 meter atau 1 kilometer, itu yang harus diperjelas. Jangan sampai aturan itu menjadi ambigu karena tidak ada batasan," ujar Ivan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Anggota Panwaslu Teten Setiawan yang hadir juga dalam jumpa pers tersebut, tidak menanggapi secara jelas mengenai keluhan yang disampaikan tim kampanye Agum-Nu'man. "Beri waktu pada kami dan tim kampanye untuk menertibkan dulu alat-alat peraga kampanye," ujar Teten.
(afz/ern)











































