Hal ini dikemukakan Erman saat ditemui dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama Sekarpura II di Hotel Grand Preanger Jalan Asia Afrika Bandung, Rabu (20/2/2008). Menurutnya sistem kontrak itu sendiri bisa terjadi tidak lain karena memang sudah diatur di undang-undang.
"Undang-undang yang sekarang memberi celah untuk sistem kerja kontrak. Jangka waktunya bisa mencapai 2 tahun," jelas Erman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun bukan berarti saya mengusulkan revisi undang-undang tenaga kerja, hanya saja kenyataannya memang seperti itu, bahwa dalam undang-undang yang sekarang terdapat aturan tentang sistem kerja kontrak," tutur Erman.
(twi/ern)










































