Menakertrans : Sistem Kerja Kontrak Diatur UU

Menakertrans : Sistem Kerja Kontrak Diatur UU

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2008 18:51 WIB
Bandung - Terkait dengan sistem kerja kontrak yang mengundang kontra dari buruh, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Soeparno mengemukakan bahwa sistem tersebut telah diatur dalam undang-undang. Jika menginginkan perubahan sistem, maka pilihan jalannya melalui revisi undang undang.

Hal ini dikemukakan Erman saat ditemui dalam acara Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama Sekarpura II di Hotel Grand Preanger Jalan Asia Afrika Bandung, Rabu (20/2/2008). Menurutnya sistem kontrak itu sendiri bisa terjadi tidak lain karena memang sudah diatur di undang-undang.

"Undang-undang yang sekarang memberi celah untuk sistem kerja kontrak. Jangka waktunya bisa mencapai 2 tahun," jelas Erman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Revisi undang-undang, lanjut Erman, tidak semudah itu untuk dilakukan meski sekarang banyak terdapat kontra terhadap sistem ini.

"Namun bukan berarti saya mengusulkan revisi undang-undang tenaga kerja, hanya saja kenyataannya memang seperti itu, bahwa dalam undang-undang yang sekarang terdapat aturan tentang sistem kerja kontrak," tutur Erman.
(twi/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini