Jhoni Rizkal Amza, kepala cabang perusahaan milik BUMN di Cilegon, didakwa kasus dugaan korupsi proyek fiktif. Ada tiga proyek yang terdakwa berikan ke perusahaan dengan total Rp 4,8 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Subardi diketahui pada 2016 terdakwa melakukan perjanjian untuk pekerjaan CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair/Containment. Perjanjian dilakukan dengan perusahaan PT Cahaya Tunggal Perkasa Engineering.
Baca juga: Lansia di Cilegon Tewas Tertabrak Kereta Api |
Terdakwa, yang menjabat kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) di Cilegon, kemudian membayar Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Rp 1,9 miliar untuk Salak Landslide dan Rp 1 miliar untuk proyek ketiga. Uang diserahkan melalui transfer ke Martha Wibawa sebagai direktur PT Cahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pekerjaan bukan bidang usaha PT BKI dan pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak ada, fiktif," kata Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (15/2/2022).
Proyek fiktif itu juga telah menguntungkan terdakwa Rp 900 juta, Marta Wibawa Rp 3,6 miliar dan Raditya Sungkawa Rp 250 juta. Temuan ini juga sesuai dengan hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Banten senilai 4,8 miliar.
Proyek ini sendiri dilakukan di Sukabumi Jawa Barat. JPU mengatakan perbuatan terdakwa dalam korupsi ini diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. Atas dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Jhoni melalui pengacaranya mengatakan tidak mengajukan keberatan.
Persidangan yang dihadiri terdakwa secara online dari Rutan Cilegon akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
(bri/bbn)