Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan 13 santri. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat (Jabar) berharap vonis tersebut bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran orang lain.
"Jadi, bagi kami ya sudah cukup. Yang harus dipikirkan adalah bagaimana perlindungan terhadap korban yang masih anak-anak, dan anak-anak yang dilahirkan korban," kata Manager Program LPA Jabar Dianawati saat dihubungi detikcom, Selasa (15/2/2022).
Dianawati mengatakan sebelumnya mendapatkan tuntutan yang berat. Sebab, lanjut dia, jumlah korban dan berbagai faktor pemberat lainnya menjadi alasan menuntut hukuman mati, dan tuntutan berat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPA Jabar tak hanya fokus memantau proses hukum kasus tersebut, Dianawati mengaku LPA Jabar saat ini tengah menjalin komunikasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar dan daerah.
"Aspek sosial, psikis dan pendidikan korban juga penting. Untuk aspek sosial, kami sedang berdiskusi dengan PPA agar ada pengarahan dan pendampingan untuk lingkungan sekitar korban. Tujuannya korban tak mendapatkan diskriminasi," kata perempuan yang akrab disapa Diana itu.
Sebelumnya, vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
(sud/bbn)