Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis bui seumur hidup. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung hari ini, Selasa (15/2/2022).
Bupati Garut Rudy Gunawan angkat bicara perihal tersebut. Menurut Rudy, vonis tersebut pantas diterima Herry Wirawan. Seperti diketahui, korban dari Herry Wirawan sebagian besar berasal dari Garut.
"Pantas untuk efek jera," kata Rudy kepada wartawan, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis bui seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa siang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap majelis.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Bupati Rudy mengatakan, usai terungkapnya kasus Herry Wirawan ini, kekerasan terhadap anak di bawah umur jadi perhatian khusus pihaknya.
"Kita wajib melindungi anak di bawah umur," ungkap Rudy.