Perjalanan Kasus Herry Wirawan hingga Lolos dari Hukuman Mati

Kota Bandung

Perjalanan Kasus Herry Wirawan hingga Lolos dari Hukuman Mati

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 13:29 WIB
Apa itu hukuman mati? Hukuman mati menjadi salah satu tuntutan bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung.
Herry Wirawan (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Herry, daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar Herry dikenai hukuman mati sekaligus kebiri kimia.

Sekadar diketahui, kasus ini menyorot perhatian berbagai pihak. Pasalnya, Herry tak hanya memperkosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Tetapi juga memperalat anak-anak tersebut untuk meraih simpati dan menggalang dana bantuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini kilasan perjalanan kasus Herry Wirawan hingga akhirnya dijatuhi vonis hukuman seumur hidup :

Mei 2021 - Laporan Diterima Polda Jabar

Polda Jabar menerima laporan kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan. Ketika awal diterima, kasus ini tak langsung terekspos di media dengan pertimbangan dampak psikologis dan sosial dari korban kebejatan Herry Wirawan.

ADVERTISEMENT

8 Desember 2021 - Kasus Herry Wirawan Muncul di Publik

Kasus Herry Wirawan pertama kali muncul ke publik pada 8 Desember 2021. Ketika itu, telah dilakukan beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko.

13 Desember 2021 - Pengakuan Herry Wirawan Perkosa Santriwati

Herry Wirawan sendiri mengaku telah memperkosa santriwati-santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Hal itu, terungkap dari perbincangan Karutan Bandung Riko Stiven dengan Herry.

"Ngobrol tadi, yang bersangkutan mengakui seperti yang ada di BAP," ucap Riko di Rutan Bandung, 13 Desember 2021.

14 Desember 2021 - Arahan Jokowi soal Kasus Herry Wirawan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian khusus soal kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan. Jokowi meminta penanganan hukuman terhadap Herry dilakukan tegas dan meminta agar memperhatikan kondisi korban.

Arahan itu disampaikan Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Dia ikut terjun mengawal kasus ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

15 Desember 2021 - Kajati Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan

Dugaan adanya penyelewengan dana bantuan oleh Herry Wirawan tercium. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Mulyana bakal mengusut hal tersebut.

"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu," ujar Asep di kantornya, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).

Pasalnya dari fakta persidangan, ditemukan bahwa Herry memanfaatkan santriwati dan bayi yang dilahirkannya sebagai alat untuk menarik simpati dan bantuan.

16 Desember 2021 - Enam Kali Sidang 21 Saksi Diperiksa

Proses peradilan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan (36) masih berlangsung di pengadilan. Sudah 21 saksi yang diperiksa saat persidangan.

"Sudah ada 21 saksi yang dihadirkan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (16/12/2021). Dodi mengatakan persidangan sendiri sudah berlangsung selama 6 kali.

21 Desember 2021 - Pengelolaan Pesantren dan Bansos Dikuliti

Dalam sidang kali ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum.

"Hari ini kami telah melaksanakan persidangan atas terdakwa HW, persidangan kalian ini dilakukan secara hybrid, menggabungkan yang fisik dan menggunakan teknologi Zoom meeting," kata Asep kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Diketahui, sidang vonis tersebut digelar di PN Bandung.Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Diketahui, sidang vonis tersebut digelar di PN Bandung. Foto: Wisma Putra/detikcom

4 Januari 2022 - KPAI Ungkap Dalih Herry Wirawan Perkosa Santriwatinya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap dalih Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Dari hasil persidangan, Herry disebut berdalih sayang dan siap menikahi santriwati yang jadi korbannya.

"Terdakwa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggung jawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ucap Dewan Pembina KPAI Bima Sena saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).

Bima Sena menuturkan dalih dasar sayang hingga siap menikahi itu kontradiktif dengan fakta persidangan yang ada. "Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. itu saja sudah bisa mematahkan," tuturnya.

Herry dituntut hukuman mati hingga vonis seumur hidup, baca halaman berikutnya...

11 Januari 2022 - Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati - Kebiri Kimia

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Selain itu Herry juga dituntut hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

27 Januari 2022 - Herry Wirawan Bacakan Pledoi, Minta Pengurangan Hukuman

Herry Wirawan melakukan pembelaan usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Herry menyesal dan meminta pengurangan hukuman.

Pembelaan Herry dilakukan melalui pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (20/1/2022).

"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil usai persidangan.

15 Februari 2022 - Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Halaman 2 dari 2
(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads