Jejak Durjana Herry Wirawan di Kasus Pemerkosaan 13 Santri

Jejak Durjana Herry Wirawan di Kasus Pemerkosaan 13 Santri

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 13:08 WIB
Herry Wirawan telah duduk di kursi persidangan. Pada Selasa (15/2/2022) terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati itu akan menjalani sidang vonis di PN Bandung.
Sidang vonis Herry Wirawan dalam kasus pemerkosaan santri. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Hukuman tersebut diputuskan hakim PN Bandung kepada Herry Wirawan berkaitan kasus pemerkosaan 13 santri.

Herry memperkosa santriwatinya selama lima tahun atau dari 2016-2021. Kasus Herry Wirawan ini terbongkar pada pada Mei 2021.

Jejak pemerkosaan berlangsung di sejumlah tempat. Para santri itu diperkosa di sekolah dan yayasan milik Herry. Selain itu, Herry memerkosa korban di apartemen dan hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perkara pemerkosaan santri tersebut bergulir di PN Bandung sejak November 2021. Perbuatan durjana Herry Wirawan membetot perhatian publik lantaran dari 13 korban itu sebanyak 7 orang hamil dan melahirkan anak.

Catatan Kejati Jabar, total ada 9 anak yang lahir dari 7 santriwati korban pemerkosaan Herry. Sekadar diketahui, Herry dituntut hukuman mati dalam sidang tuntutan. Sang predator seks ini lolos hukuman mati setelah pada sidang putusan menyatakan Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(bbn/yum)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads