Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Nama pria tersebut terkenal sebagai seorang predator seksual anak. Dia memerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat.
Herry Wirawan diketahui merupakan pemilik Madani Boarding School di Bandung. Selain itu, Herry merupakan pengelola Yayasan Manarul Huda Antapani.
Ia memerkosa belasan santrinya hingga hamil dan melahirkan. Kecaman dari berbagai pihak muncul atas perbuatan kejinya itu. Kasus ini mencuat di akhir 2021. Dia juga jebolan salah satu universitas di Kota Bandung. Herry diketahui sudah memiliki seorang istri dan tiga anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan kejinya itu, Herry Wirawan sempat dituntut hukuman mati. Selain itu, Kajati Jabar Asep N Mulyana yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tambahan hukuman kebiri kimia bagi Herry.
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Herry diketahui juga menggunakan simbol-simbol agama untuk melancarkan aksi kejinya. Ia juga memanfaatkan kekuasaannya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk memperdaya korban.
"Ini menjadi alasan pemberat kami, terdakwa menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi terdakwa mewujudkan niat jahatnya," ucap Asep, Rabu (12/1).
Simak Video: Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Pemerkosaan 13 Santriwati Hari Ini
Usai dituntut mendapat vonis mati dan kebiri kimia, Herry Wirawan melakukan pembelaan dan mengaku khilaf atas perbuatannya. Bahkan Herry menyatakan siap menikahi para korbannya.
Dewan Pembina KPAI Bima Sena mengungkapkan jika pernyataan Herry Wirawan yang ingin menikahi korbannya hanya pembelaan semata. Karena hal itu bertentangan dengan undang-undang.
"Terdakwa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan itu adalah kekhilafan, siap bertanggung jawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," kata Bima Sena di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa (4/1).
"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," lanjutnya.
Herry Wirawan divonis seumur hidup. Dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo.