Tak Ada Maaf, Keluarga Korban Tetap Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati

Kota Bandung

Tak Ada Maaf, Keluarga Korban Tetap Ingin Herry Wirawan Dihukum Mati

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 10:27 WIB
Herry Wirawan telah duduk di kursi persidangan. Pada Selasa (15/2/2022) terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati itu akan menjalani sidang vonis di PN Bandung.
Herry Wirawan telah duduk di kursi persidangan. Pada Selasa (15/2/2022) terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati itu akan menjalani sidang vonis di PN Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Herry Wirawan akan menghadapi sidang vonis atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati. Pihak keluarga berharap agar majelis hakim memberi hukuman berat sesuai dengan tuntutan jaksa hukuman mati.

Harapan keluarga tersebut diungkapkan melalui kuasa hukumnya Yudi Kurnia. Menurut Yudi, keluarga mengharapkan agar dalam sidang vonis ini Herry mendapat hukuman mati.

"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumnya maksimal," ujar Yudi saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yudi, hukuman mati dinilai sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Menurut dia, tak ada alasan pemaaf maupun pembenaran dari perbuatannya.

"Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya, setidaknya hukuman seumur hidup lah," kata Yudi menambahkan.

Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Simak juga video 'Kebiri dan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santri':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/yum)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads