Herry Wirawan Akan Dihadirkan di Sidang Vonis Kasus Pemerkosaan 13 Santri

Herry Wirawan Akan Dihadirkan di Sidang Vonis Kasus Pemerkosaan 13 Santri

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 14 Feb 2022 13:56 WIB
Sidang dengan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dengan agenda tuntutan telah selesai. Herry hadir dalam sidang dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.
Herry Wirawan (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, akan menghadapi vonis atas perbuatannya. Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang dibacakan hakim.

Rencananya vonis terhadap Herry Wirawan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (15/2/2022) besok. Herry rencananya dihadirkan ke muka persidangan.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang besok, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga akan turun langsung. Asep akan datang mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata dia.

ADVERTISEMENT

Herry Wirawan memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads