Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santri. Hakim akan membacakan vonis terhadap Herry yang sebelumnya dituntut hukuman mati.
Sidang vonis kepada Herry rencananya dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022) besok.
"Ya masih (sesuai jadwal vonis besok)," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi menuturkan rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka. Disinggung terkait kehadiran Herry dalam sidang, pihaknya belum bisa memastikan.
"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya.
Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal besok. Dia juga menyebut sidang akan berlangsung secara terbuka.
"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira di PN Bandung.
Soal kesiapan Herry Wirawan menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis besok.
"Dalamnya lautan bisa diukur hati orang siapa tahu. saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," kata dia.
Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang
Simak video 'Kebiri dan Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santri':