Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memastikan pembiayaan kios baru di Pasar Pelita bagi pedagang kaki lima (PKL) dapat dilakukan dengan skema cicilan. Hal itu berkenaan dengan rencana relokasi dan aktivasi Pasar Pelita.
Fahmi mengungkapkan antara Pemerintah Kota Sukabumi dan pengembang sudah sepakat biaya down payment (DP) mulai dari Rp 6,5 juta dan sisanya dapat dicicil.
"Itu uang muka yang dibayar pedagang, kita sudah komitmen dan kami Forkopimda, Kapolres dan Pak Dandim kemarin sudah menekankan bahwa dana uang DP segitu (Rp 6,5 juta)," kata Fahmi ditulis Minggu (13/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan besaran tersebut, pedagang kaki lima (PKL) maupun pedagang eks Pasar Pelita sudah mendapatkan kunci kios. Nantinya, pedagang dapat mengangsur biaya DP dari Rp 27 juta dikurangi Rp 6,5 juta.
"Kemarin sudah kita komunikasikan, tadi juga sudah kami komunikasikan lagi Insya Allah Rp 6,5 juta. DP memang ada yang Rp 27 juta tapi dia cukup bayar pertama kali itu Rp 6,5 juta, sisanya dicicil. Sudah bisa dapat kunci dan sisa DP bisa dicicil," paparnya.
Adapun jika pedagang mendapatkan kewajiban membayar down payment di atas Rp 6,5 juta, Fahmi mengatakan pedagang dapat melapor kepada Pemerintah Daerah.
"Bisa laporkan kepada kami, karena kan kita stand by. Teman-teman stand by, laporkan kepada Pemda tapi jelas ada buktinya," pungkasnya.
(mso/mso)