Sebanyak 103 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising terjaring razia yang dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Cimahi di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penertiban kendaraan berknalpot bising di kawasan wisata Lembang itu dilaksanakan pada Minggu (13/2/2022) pagi hingga siang. Kebanyakan kendaraan tersebut datang dari arah Subang menuju Bandung.
"Berbarengan dengan pelaksanaan ganjil genap, kita juga lakukan penertiban motor berknalpot bising yang melintas di kawasan Lembang. Sekitar 103 yang sudah kita tertibkan," ujar KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Erin Herinduansyah kepada detikcom di Lembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erin menyebut pengendara yang motornya menggunakan knalpot bising bakal langsung ditindak dengan penilangan. Jika mengulangi lagi, maka pihaknya bakal menyita kendaraan tersebut.
"Untuk pekan ini kita hanya penilangan sambil mengimbau supaya mengganti lagi knalpotnya jadi standar. Kalau minggu depan terjaring lagi dan masih knalpot bising, maka kendaraan akan disita dan knalpot harus langsung diganti," tutur Erin.
Erin menyebut sampai saat ini pengguna knalpot bising masih banyak dan cukup sulit untuk ditekan. Secara aturan, knalpot bising juga melanggar aturan UU Lalu lintas Pasal 285 tentang persyaratan teknis kendaraan.
"Penggunaan knalpot bising itu jelas melanggar aturan persyaratan teknis, jadi kendaraan harus menggunakan sparepart kendaraan sesuai standar yang lulus uji," kata Erin.
Namun pihaknya menegaskan kendaraan roda dua yang knalpotnya bising namun bawaan dari pabrikan maka tetap diperbolehkan.
"Kalau knalpotnya yang bising tapi bawaan pabrik maka itu masih diizinkan. Tapi kalau yang stelan pabriknya tidak seperti itu dan diganti knalpot racing maka akan langsung kita tindak," ucap Erin.
(mso/mso)