Baru-baru ini viral di media sosial sebuah jalan di Kota Sukabumi memiliki 45 polisi tidur. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman menjelaskan, pembuatan polisi tidur tersebut tidak boleh sembarangan dibuat karena ada ancaman pidana satu tahun.
"Masyarakat tidak boleh sembarangan memasang, sebab kalau sembarangan memasang yang mengakibatkan kerusakan bisa terkena dampak, bisa menuntut ke yang memasang ancaman hukumannya 1 tahun," kata Abdul saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/2/2022).
Merujuk pada Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ, orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bahkan, masyarakat umum pun dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur. Terlebih, jika polisi tidur tersebut memberikan dampak kerusakan terhadap pengguna jalan umum lainnya.
Dia mengatakan, masyarakat menganggap bahwa polisi tidur digunakan agar tidak ada pengguna yang memacu kendaraanya. Namun, warga tetap harus berkonsultasi dengan Dishub untuk meminimalisir dampak di masyarakat.
"Ada yang namanya local area traffic management yang mengatur pengaturan lalu lintas. Di situ seharusnya sebelum memasang harus konsultasi teknis dulu dengan Dishub," ujarnya.
Beberapa spesifikasi yang harus dipenuhi yaitu tinggi maksimum 15 cm, penampangnya 90 cm dan kelandaian 15 derajat. Kebanyakan warga, kata dia, tidak berkonsultasi kepada Dishub saat membuat polisi tidur.
"Masyarakat yang terkena dampak bisa mengkomplain. Sehingga untuk mengatasi itu masyarakat harus konsultasi dulu ke Dishub, bahkan harusnya (polisi tidur) pakai bahan karet bukan aspal. Kebanyakan tidak ditempuh (konsultasi) kalau dibongkar juga ada konflik masyarakat," paparnya.
Terkait banyaknya polisi tidur di Jalan Benteng, Kota Sukabumi, pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat. Dia menekankan, akan dilakukan spesifikasi ulang untuk polisi tidur di Jalan Benteng.
45 'polisi tidur' ini bikin warga pegal... Klik di halaman selanjutnya
Simak juga 'Saat Penampakan 'Polisi Tidur' di Pulomas, Diprotes Pesepeda Lalu Dibongkar':
Ajeng (26) pengunggah video itu menuturkan, awalnya ia hanya curhat di media sosial karena merasa terganggu ketika melintasi jalan tersebut. Dia tak menyangka, postingan tersebut ramai jadi perbincangan.
"Saya sering lewat untuk COD-
an. Reaksi dari warga juga cepat, sebagian netizen malah ada yang minta review jalan lain," kata Ajeng kepada detikcom, Sabtu (12/2/2022).
Dia menilai, polisi tidur itu terlalu banyak. Bahkan, kata dia, ada yang berjarak satu meter sudah ada polisi tidur baru. Wajarnya, polisi tidur dibangun di dekat Puskesmas atau Sekolah.
"Dari rumah ke (pasar) Degung suka pegel, pas itu makin banyak di pertengahan. Kalau bisa tanggulnya di puskesmas sama sekolah aja," ujarnya.
Banyaknya polisi tidur itu dapat berbahaya bagi pengguna jalan terutama bagi ibu hamil yang berkendara. Menurutnya, puluhan polisi tidur itu dipasang warga sekitar dengan alasan untuk mengurangi kecepatan pengguna jalan karena banyak anak-anak.
"Tapi saya pikir itu bukan solusi. Harusnya orang tua lebih mengerti jika punya rumah di pinggir jalan lebih ekstra mengawasi anaknya, bukan memasang tanggul," kata dia.