Sebanyak 673 rumah tidak layak huni (rutilahu) ditargetkan pada 2022 ini diperbaiki Pemkot Sukabumi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Asep Irawan mengatakan biaya perbaikan 673 rumah itu terbagi menjadi dua yaitu bersumber dari bantuan gubernur (bangub) sebanyak 610 unit dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 63 unit.
"Kita sudah ada ancang-ancang, tahun ini 610 bangunan dan DAK 63 unit," ujar Asep kepada detikcom, Sabtu (12/2/2022).
Pihaknya masih menemukan satu rumah dihuni oleh beberapa kepala keluarga. Sebab itu, kata Asep, pada skema Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah memberikan bantuan hingga Rp 35 juta untuk membangun rumah dari nol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah yang DAK skemanya beda, jadi sekarang skemanya rutilahu itu tidak hanya revitalisasi tapi pembangunan baru. Kalau kemarin rehabilitasi biayanya sekitar Rp 35 juta per unit," ucapnya.
"Jadi berikutnya itu bantuan kalau dia punya tanah sendiri bisa dibangunkan bangunan baru. Bantuan rumah baru besarannya Rp 35 juta itu dari Rp 20 DAK dan APBD Rp 15 juta," tutur Asep menambahkan.
Syarat untuk mendapatkan bantuan rutilahu berupa pembangunan rumah baru adalah tanah yang dimiliki masyarakat harus atas nama pribadi, bukan rumah kontrakan atau tanah orang lain. Nantinya, dana bantuan tersebut masuk ke dalam rekening pribadi namun tetap diawasi oleh Aparatur Penegak Hukum (APH).
"Kita melakukan pendampingan dengan APH dengan kejaksaan dan kepolisian. Ya memang kita khawatir namanya manusia kan (khawatir anggaran tidak digunakan untuk pembangunan) makanya kita sampai jadi bangunan kita ada kerjasama APH untuk monitor," ucap Asep.
Sementara itu, sebanyak 610 unit bantuan gubernur masih dengan skema awal berupa renovasi atau revitalisasi rumah. Syaratnya sama dengan DAK yakni rumah harus berdiri di atas tanah milik pribadi.
Berdasarkan data yang dimilikinya, kawasan rutilahu tersebar di tujuh kecamatan. Namun yang terpadat berada di wilayah Bacila (Baros, Cibeureum dan Lembursitu) yang merupakan daerah perluasan kota.
(bbn/yum)