Perburuan Terakhir Benyamin S di Hutan Loji: Tertembak Kawan Sendiri

Round-up

Perburuan Terakhir Benyamin S di Hutan Loji: Tertembak Kawan Sendiri

Syahdan Alamsyah - detikNews
Jumat, 11 Feb 2022 06:06 WIB
Polisi memperlihatkan senapan Mauser yang merenggut nyawa Benyamin
olisi memperlihatkan senapan Mauser yang merenggut nyawa Benyamin (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi -

Hujan baru saja reda di kawasan hutan Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 5 Februari 2022. Malam itu, dua pemburu Yanto Hanafi dan Benyamin Sulaeman telah merencanakan untuk memburu babi hutan.

Jauh sebelum memasuki lokasi perburuan, Yanto melakukan persiapan lebih awal. Ia memasukkan empat butir peluru berkaliber 38 ke dalam senapan Mauser miliknya karena tak mau kehilangan hewan buruan.

Kedua pemburu ini pun melangkah semakin jauh ke dalam hutan. Tiba-tiba, senapan yang ditenteng Yanto menyalak di salah satu sudut hutan. Desingan suara peluru itu rupanya diiringi Benyamin yang jatuh tersungkur berlumuran darah di depan Yanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya pelatuk senapan tak sengaja tertarik saat Yanto terpeleset melewati medan tanah berbatu yang licin, senapan pun memuntahkan peluru tajam yang tanpa ampun langsung menembus pinggul Benyamin. Situasi mendadak berubah menjadi kalut.

Mendengar suara letusan senjata api di luar area perburuan, sejumlah warga pun segera mendatangi tempat kejadian perkara. Korban pun segera dievakuasi ke RSUD Sekarwangi, namun nyawa korban tak terselamatkan.

ADVERTISEMENT

"Kejadiannya pada Sabtu (5/2) lalu, saat itu tersangka dan korban sedang mengikuti turnamen berburu mereka ini satu tim. Aktivitas perburuan malam hari, sasaran mereka babi hutan," kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Niko N Adiputra kepada wartawan di Ruang Presisi Polres Sukabumi, Kamis (10/2/2022).

Polisi memperlihatkan senapan Mauser yang merenggut nyawa BenyaminPolisi memperlihatkan senapan Mauser yang merenggut nyawa Benyamin Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom

Niko mengatakan, jarak tersangka dan pelaku berdekatan. Yanto pun lalau tak menggunakan kunci ganda pada senapan yang dimilikinya.

"Karena jaraknya berdekatan tersangka tidak menggunakan kunci ganda pada senapan yang dimilikinya yaitu jenis Mauser dengan kondisi sudah terisi peluru kaliber 38. Sehingga dari keterangan dan olah TKP, tersangka terpeleset senjata meletus mengenai pinggul sebelah kanan korban," ujar Niko.

Lihat juga video 'Tampang Begal Sadis Sumsel yang Tembak Mati Pria di Depan Istri-Anaknya':

[Gambas:Video 20detik]



Yanto Akui Salah Prosedur

Yanto Hanafi warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tidak sengaja meletuskan senjata hingga menewaskan Benyamin Sulaeman, warga asal Bogor teman satu timnya dalam lomba berburu.

Hal itu diungkap Yanto saat ditanya bergantian oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Niko N Adiputra dan KBO Reskrim Ipda Ruskan Hermawan. Saat itu, Ipda Ruskan menanyakan seputar pengisian peluru hingga arah menuju lokasi.

"Masuk peluru sudah ada sasaran belum," kata Ruskan, Kamis (10/2/2022).

Yanto yang sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian itu menjawab bahwa ia mengisi peluru sebelum masuk ke lokasi perburuan.

Penampakan peluru kaliber 38 yang menembus pinggul warga Bogor saat berburuPenampakan peluru kaliber 38 yang menembus pinggul warga Bogor saat berburu Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom

"Sebetulnya (sasaran) belum (terlihat) pak, dari jalan raya mau turun peluru sudah dimasukan ke kamar peluru," kata Yanto lirih.

Ruskan kembali menanyai Yanto, kali ini soal SOP dimana seharusnya memasukan peluru kedalam senapan. "(Harusnya) kalau sudah masuk lokasi," lirih Yanto.

Saat itu Kompol Niko kembali mempertegas jawaban dari tersangka. "Kalau sudah masuk lokasi baru di isilah peluru, tapi bapak baru turun di jalan sudah masuk peluru ya?," tanya Niko.

"Karena saat itu jam-jamnya keluar itu binatangnya, jadi saya lebih mempersiapkan diri," kilah tersangka.

Akibat insiden ini, Yanto terancam hukuman penjara lima tahun penjara.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 359 KUHPidana, karena kealfaaannya membuat orang lain meninggal dunia ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hasil otopsi rumah sakit, diketahui korban meninggal akibat kehabisan darah," pungkas Niko.

Halaman 2 dari 2
(yum/yum)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads