Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan PPKM Level 3. Salah satunya mengatur acara resepsi pernikahan.
Bagi warga Kota Cirebon yang ingin menggelar resepsi pernikahan dalam waktu dekat harus tahu aturannya. Dalam SE Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.13-PEM itu menyebutkan tamu undangan dalam acara resepsi pernikahan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau gedung. Semisal, kapasitas gedung tempat resepsi mampu menampung 500 orang, maka tamu maksimal tamu undangannya 250 orang.
Pemkot Cirebon tak mengizinkan tamu undangan makan di tempat. Pemkot juga meminta agar yang punya hajat dan tamu undangan tetap memperketat penerapan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengatur resepsi pernikahan, SE tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan lainnya seperti wisata, ibadah dan perbelanjaan. Dalam SE itu, Pemkot Cirebon juga melakukan pengetatan dan edukasi kepada masyarakat tentang COVID-19.
"PPKM mikro di RT, RW, kelurga dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mendirikan posko-posko di setiap tingkatan, dan dengan memperhatikan zonasi kriteria wilayah," bunyi SE Wali Kota Cirebon itu sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (10/2/2022).
(sud/bbn)