Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3. Dalam Perwal itu, sejumlah kebijakan ditentukan untuk membatasi kegiatan masyarakat.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan berkaitan Bandung PPKM Level 3 yakni mengatur tentang operasional bioskop. Perwal itu menjelaskan semua orang yang datang ke bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh pengunjung dan pegawai," bunyi Perwal tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Rabu (9/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu jumlah pengunjung bioskop juga dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total kapasitas. Perwal itu juga mengatur agar anak usia di bawah 12 tahun tetap diizinkan nonton bioskop dengan syarat.
"Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi pertama," tulisnya lebih lanjut.
Masih berkaitan Bandung PPKM Level 3, rumah makan, restoran dan kafe diizinkan menerima dine-in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit. "Wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat," tutup Perwal tentang aturan operasional bioskop.