Jam operasional mal hingga tempat pusat perbelanjaan dan kafe bakal dibatasi saat Kota Bandung PPKM Level 3.
Berikut aturan lengkap yang bisa disimak berkaitan Bandung PPKM Level 3.
- Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi maksimal 60 persen pengunjung.
- Pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
- Pengunjung yang masuk pusat perbelanjaan, mal, pertokoan wajib sudah divaksin.
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
- Pengelola pusat perbelanjaan, mal, pertokoan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
- Bagi pengunjung yang belum atau tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif.
- Kapasitas pengunjung toko modern, toko kelontong dan pasar maksimal 60 persen.
- Kapasitas restoran, rumah makan dan kafe yang melayani dine in maksimal 60 persen, dengan syarat satu meja diisi 2 orang dengan durasi maksimal 60 menit.
- Kapasitas warung makan maksimal 60 persen dengan durasi maksimal 60 menit.
- Tempat bermain di pusat perbelanjaan, mall dan pertokoan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen serta sudah divaksin dosis kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu operasional diatur sebagai berikut:
- Pusat perbelanjaan, mal dan pertokoan buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
- Toko kelontong buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
- Pasar tradisional yang menjual barang kebutuhan sehari-hari buka pukul 04.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
- Pasar tradisional yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari buka pukul 04.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
- Pasar induk normal.
- Warung, restoran, rumah makan dan kafe buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
-Apotek dan toko obat bisa beroperasi 24 jam.
Sebagaimana diketahui, berkaitan Bandung PPKM Level 3, Pemkot Bandung resmi menerapkan pemberlakuan jam malam untuk membatasi mobilitas masyarakat. Pembatasan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (9/2/2022), berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2022.
Dokumen yang diperoleh detikcom, aturan pembatasan berlaku untuk tempat pusat perbelanjaan hingga area publik seperti taman dan tempat wisata. Toko-toko modern dan mall kegiatan operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara area publik seperti lokasi wisata dibatasi hingga pukul 18.00 WIB dan taman hingga pukul 22.00 WIB.
"Toko-toko modern, pusat perbelanjaan sampai pasar tradisional termasuk kegiatan perdagangan nonformal harus tertib. Tidak ada alasan mereka aktivitasnya sampai larut malam sampai jam operasional yang ditentukan," kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota, Rabu (9/2/2022).
(ral/bbn)