Pemkot Bandung resmi membatasi mobilitas masyarakat saat PPKM Level 3. Salah satu yang diatur yaitu pengetatan di lokasi pariwisata hingga area publik serta taman-taman kota.
Dalam dokumen Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 15 Tahun 2022, ada lima lokasi wisata yang diperketat selama PPKM. Di antaranya Saung Angklung Mang Udjo, Kebun Binatang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra dan Kiara Artha Park.
Bagaimana jika Anda yang berasal dari Kota Bandung dan luar daerah ingin berlibur ke tempat wisata saat Bandung PPKM Level 3? Simak penjelasan dan aturan lengkapnya berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Wajib menggunakan aplikasi PenduliLindungi.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Jam operasional dari pukul 10.00 s/d 18.00 WIB untuk kelima lokasi wisata maupun area publik dan taman kota.
- Pengurangan kapasitas pengunjung.
- Saung Angklung Mang Udjo maksimal 250 orang.
- Kebun Binatang Bandung maksimal 1.000 orang.
- Trans Studio Bandung maksimal 1.000 orang.
- Karang Setra maksimal 600 orang.
- Kiara Artha Park maksimal 600 orang.
- Kapasitas di area publik dan taman kota dibatasi maksimal 25 persen.
- Kapasitas pengunjung museum dan galeri seni dibatasi maksimal 25 persen.
- Kunjungan dibatasi maksimal 2 jam untuk tempat area publik, taman kota, museum dan galeri seni.
- Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan tempat wisata masih tetap bisa beroperasi asal menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat Bandung PPKM Level 3. Wisatawan juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi jika berkunjung ke Kota Bandung.
"Karena tidak ada yang namanya Bandung jadi kota tertutup, tapi kemana pun di sana harus ada aplikasi PeduliLindungi. Jadi fasilitas dan kegiatan pariwisatanya berjalan tapi ada pembatasan," kata Ema.