Pemkot Bandung didesak untuk segera menghentikan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di semua sekolah seiring meningkatnya kasus COVID-19 varian Omicron. Desakan itu disampaikan langsung Forum Aksi Guru Indonesia Jawa Barat (FAGI Jabar).
Merespon hal tersebut Dinas Pendidikan Kota Bandung mengungkapkan jika kewenangan terkait PTMT berada sepenuhnya di Satgas COVID-19 yang mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal).
"Kewenangan kebijakan PTMT di Kota Bandung ada di Satgas COVID-19, tetapi tentunya harus mengacu kepada Perwal Kota Bandung yang telah ditetapkan," kata Sekrertaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (9/2/2022).
Menurutnya sejauh ini pelaksanaan PTMT di Kota Bandung sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Misal, satuan pendidikan dibolehkan memilih untuk menyelenggarakan PTMT atau PJJ (pembelajaran jarak jauh).
Tentunya, kata dia, keputusan itu harus sesuai dengan kemauan dari masyarakat khususnya orang tua siswa. "Selama ini PTMT di Kota Bandung sudah sangat sesuai dengan regulasi yang ada. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan PTMT atau PJJ sesuai dengan pilihan masyarakat terutama orang tua siswa di masing-masing sekolah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Jawa Barat (FAGI Jabar) Iwan Hermawan mendesak Pemkot Bandung untuk segera menghentikan PTMT di semua sekolah.
Iwan khawatir meningkatnya kasus COVID-19 varian omicron di Kota Bandung bisa membuat para siswa sekolah terpapar. Karena menurutnya penularan varian omicron jauh lebih cepat ketimbang varian delta.
"FAGI mendesak kepada Wali Kota Bandung, Satgas COVID-19 dan Dinas Pendidikan agar Kota Bandung dihentikan PTMT dan dilanjutkan dengan PJJ selama 14 hari," ungkap Iwan.
(bba/mso)