Jajaran Satlantas Polres Cimahi kembali menggencarkan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising. Salah satu ruas jalan yang rutin dilintasi motor berknalpot bising yakni ruas Jalan Raya Lembang.
Kaur Mintu Satlantas Polres Cimahi Iptu Itang mengatakan, dalam sepekan pihaknya menertibkan sekitar 200 kendaraan roda dua berknalpot bising yang mayoritas ditertibkan di Lembang.
"Kita tertibkan hampir 200 pelanggar dalam seminggu kemarin. Hari kemarin saja di Lembang kita tindak sekitar 25 kendaraan motor berknalpot bising," ujar Itang kepada wartawan, Senin (7/2/2022).
Kebanyakan para pengendara yang ditindak tersebut baru saja melakukan Sunday Morning Ride (Sunmori). Sunmori biasanya ramai sejak Minggu pagi hingga siang hari dengan rute Lembang arah Subang.
"Kebanyakan yang ditindak itu biasanya setelah melakukan Sunmori, tapi banyak juga yang melintas biasa itu knalpotnya bising makanya ditilang," tutur Itang.
Itang menyebut sampai saat ini pengguna knalpot bising masih banyak dan cukup sulit untuk ditekan. Secara aturan, knalpot bising juga melanggar aturan UU Lalu lintas Pasal 285 tentang persyaratan teknis kendaraan.
"Penggunaan knalpot bising itu jelas melanggar aturan persyaratan teknis, jadi kendaraan harus menggunakan spare part kendaraan sesuai standar yang lulus uji," kata Itang.
Baca juga: Penusuk Guru SD Tilil Bandung Ditahan! |
Pihaknya mengimbau agar pengendara yang motornya menggunakan spare part tak standar termasuk knalpot bising agar segera dikembalikan ke spare part pabrikan
"Imbauan untuk pengendara motor yang menggunakan knalpot bising yang mengganggu, agar dikembalikan lagi menggunakan knalpot standar pabrikan," ucap Itang.