Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Saya Menyesalkan!

Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Saya Menyesalkan!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 05 Feb 2022 20:08 WIB
TB Hasanuddin (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Foto: TB Hasanuddin (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Bandung -

Polisi menyatakan anggota DPR RI Arteria Dahlan tak dapat dipidana terkait 'Kajati Bahasa Sunda' salahsatunya karena punya hak imunitas. Anggota Komisi I TB Hasanuddin menyesalkan tak ada pidana bagi Arteria.

"Ya saya menyesalkan. Tapi ya bagaimana, pejabat negara dalam hal ini kepolisian yang mengatakan seperti itu tidak bisa dipidanakan, ya sudah kita lihat begitu," ujar Hasanuddin saat ditemui di Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Aceh, Kota Bandung, Sabtu (5/2/2022).

TB Hasanuddin juga saat ucapan Arteria mengemuka berang atas sikap Arteria. Dia menyebut ucapan Arteria itu membuat sakit hati masyarakat Sunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hasanuddin hukuman bagi Arteria tak hanya melalui pidana. Ada hukuman lain bahkan hukuman sosial yang diterima rekan sesama partainya itu.

"Tapi hukuman itu kan bukan hanya pidana saja, ada hukuman lain termasuk hukuman sosial, begitu," kata dia.

ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya sebelumnya melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2).

Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

"Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," imbuhnya.

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads