Pemkot Bandung Resmi Tutup Mal Tiga Hari Imbas Kerumunan Massa

Pemkot Bandung Resmi Tutup Mal Tiga Hari Imbas Kerumunan Massa

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 12:40 WIB
Penutupan mal festival citylink
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung -

Pemerintah Kota Bandung resmi menutup sementara Mal Festival Citylink imbas kerumunan saat atraksi barongsai. Mal tersebut ditutup selama tiga hari.

Penutupan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung di Mal Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung pada Jumat (4/2/2022). Petugas Satpol PP memasang stiker bertuliskan 'Kegiatan Ini Dihentikan Sementara'.

Dalam stiker itu juga tertulis mal ditutup sementara dari tanggal 4 Februari 2022 hingga tanggal 6 Februari 2022. Disebutkan mal tersebut melanggar Pasal 20 ayat 2 Perda/Perwal Nomor 5 tahun 2022. Kondisi mal sendiri sudah sepi. Sejumlah toko dan tenant yang biasanya buka kini tutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan denda administrasi Rp 500 ribu," ujar Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

Rasdian menuturkan kasus kerumunan di mal tersebut sudah terbilang kategori pelanggaran berat. Menurut dia, tidak ada izin dalam penyelenggaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pelanggaran yang pertama jelas Prokes diatur dalam pasal 20 Perwal 103 setiap even, konser, seni musik budaya, olah raga, itu sudah ada kuotanya. Di dalam gedung seperti ini kalau ada even, kalau kapasitas lebih seribu itu maksimal 500 orang. Kedua tentu, kegiatan harus ada izin, rekomendasi dari gugus tugas Kota Bandung, itu tidak dipenuhi oleh management," tutur dia.

Atas pelanggaran tersebut, mal didenda Rp 500 ribu dan dilakukan penutupan selama tiga hari. Rasdian mengatakan penutupan tiga hari ini memang tak diatur dalam Perwal. Akan tetapi, kata dia, penyidik Satpol PP punya keyakinan tersendiri untuk memberikan sanksi tersebut.

"Memang di dalam Perwal tidak ditentukan, tapi ini kelayakan dan kepantasan penyidik dalam menentukan berapa hari, bisa aja 1, 2 , 3 hari atau lebih dari itu," kata dia.

Seperti diketahui, Kerumunan massa terjadi di sebuah mall di Bandung. Kerumunan tersebut viral di media sosial (medsos). Sebagaimana dilihat detikcom pada Rabu (2/2/2022) terlihat suasana mall. Kondisi di area indoor itupun disesaki massa bak lautan manusia.

Informasi dihimpun, kerumunan massa tersebut terjadi di mall Festival Citylink Bandung. Terlihat juga tengah ada kegiatan memperingati Imlek.

Simak video 'Atraksi Barongsai Bikin Kerumunan, Mal di Bandung Didenda Rp 500 Ribu':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads