Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Bogor bertambah 1.016 kasus. Total saat ini jumlah kasus aktif positif Corona di Kabupaten Bogor mencapai 4.459 kasus.
"Tambahan 1.016 kasus konfirmasi positif, tambahan 35 kasus sembuh, nihil kasus konfirmasi meninggal dunia," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Ade Yasin menyebut 1.016 kasus itu tersebar di 39 kecamatan dari total 40 kecamatan di Kabupaten Bogor. Sebaran COVID-19 tertinggi, kata Ade Yasin, terjadi di Kecamatan Cibinong dengan jumlah 174 kasus. Diikuti Kecamatan Bojonggede sebanyak 130 kasus dan Gunungputri sebanyak 126 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan tambahan 1.016 kasus pada Kamis (3/2/2022), total kasus positif di Kabupaten Bogor sejak awal pandemi kini bertambah jadi 52.675 kasus. Dengan rincian, 47.624 orang dinyatakan sembuh, 586 orang meninggal dunia dan 4.459 masih dalam perawatan dan pengawasan tim dokter.
Ade Yasin bersama unsur Forkopimda Kabupaten Bogor sebelumnya sudah menggelar rapat koordinasi terkait perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor. Untuk mengantisipasi lonjakan lebih tinggi, pihaknya mengambil 10 langkah strategis.
Seperti mengoptimalkan telemedicine, membuat kajian terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan penetapan zona merah, penutupan fasilitas umum seperti area Stadion Pakansari, taman-taman dan area yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
Kemudian penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, mengaktifkan kembali satgas kecamatan dan desa, mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi, menunda pelatihan-pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek), memaksimalkan vaksinasi, tracing dan menerapkan Work from Home (WFH) 50% dan menutup perkantoran jika banyak kasus terkonfirmasi.
Ade Yasin juga telah menghentikan PTM di semua sekolah yang berada di kecamatan yang masuk zona merah, di antaranya Cibinong, Bojonggede, Citereup, Cileungsi dan Gunungsindur.
"Satgas harus menetapkan zona merah untuk Cibinong Raya dan Gunung Putri, termasuk Cileungsi. Ketika membuat surat untuk menunda PTM dengan mengalihkan ke PJJ itu harus berdasarkan data, indikatornya harus ada kenaikan kasus, lalu ditetapkan zona merah, jika sudah ditetapkan zona merah harus ditetapkan PJJ," sebut Ade Yasin dalam keterangannya.
(mso/mso)