Sadis! Suami Siram Air Mendidih ke Muka Istri Gegara Cemburu

Kabupaten Sumedang

Sadis! Suami Siram Air Mendidih ke Muka Istri Gegara Cemburu

Nur Azis - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 13:48 WIB
Polisi memperlihatkan teko yang digunakan pelaku sebagai wadah air mendidih sebelum disiramkan ke wajah istrinya.
Polisi memperlihatkan teko yang digunakan pelaku sebagai wadah air mendidih sebelum disiramkan ke wajah istrinya. (Foto: Nur Azis/detikcom)
Sumedang -

Seorang suami tega menyiram wajah istrinya yang tengah tertidur pulas dengan air mendidih. Pelaku melakukan perbuatannya diduga terbakar api cemburu.

Kejadian sadis itu terjadi di rumah korban di Dusun Cipareuag, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada 23 Januari 2022. Korban diketahui berinisial NN (42), sementara pelaku berinisial DS (43).

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Robbyanto menuturkan, kejadian tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka, lanjut Eko, diduga cemburu lantaran mendapati istrinya menjalin komunikasi dengan laki-laki lain melalui pesan singkat.

"Sehingga tersangka merasa kesal dan melakukan kekerasan dengan cara menyiramkan air mendidih di dalam sebuah teko yang terbuat dari stainless ke arah muka korban sebanyak satu kali yang sebelumnya air itu sudah dipersiapkan oleh tersangka saat istrinya tidur," ungkap Eko kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Kamis (3/2/2022).

ADVERTISEMENT

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami sejumlah luka bakar.

"Korban mengalami luka bakar di bagian muka, tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri," ujar Eko.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu rekan korban. Polisi pun akhirnya mengamankan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka, tersangka pun mengaku telah melakukan perbuatan tersebut.

"Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah teko stainless, satu buah sarung tangan warna merah, satu unit seluler, dua kartu nikah dan satu kartu keluarga," paparnya.

Akibat tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Lihat Video: Terungkap! Penjual Jamu di Garut Dibunuh Suami

[Gambas:Video 20detik]



(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads