Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkap kondisi Herry Wirawan sebelum dan sesudah mendapatkan tuntutan hukuman mati. Pemerkosa 13 santriwati itu lebih murung ketimbang sebelum dituntut.
"Ya, kalau di awal sih dia kelihatan lebih tidak menunjukkan penyesalan tapi kalau untuk sekarang dia keliatan lebih bersedih sih dan kelihatan rasa bersalahnya sudah lebih kelihatan sih," ujar JPU Kejati Jabar Rika Fitriani usai sidang duplik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).
Herry juga sempat dihadirkan ke persidangan saat tuntutan. Menurut dia, memang ada perbedaan sikap Herry sebelum dan sesudah dituntut mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk terakhir kali sih kelihatannya lebih bersedih aja dia, intinya sih meminta kepada majelis hakim untuk diringankan hukumannya, kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," kata Rika.
Ira Mambo kuasa hukum Herry mengatakan kliennya dalam kondisi sehat saat ini. Kendati demikian, dia tak bisa menyampaikan secara rinci soal kondisi Herry.
"Sudah pasti sehat. Kita tidak bisa menyampaikan informasi tersebut," kata dia.
Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang
Simak juga Video: Pelaku Kekerasan Seksual Biasanya Orang Terdekat