Pemkot Bandung memastikan kerumunan penonton menyaksikan atraksi barongsai di mal Festival Citylink Bandung tak berizin. Imbas dari kerumunan tersebut, Pemkot Bandung memanggil pengelola untuk diperiksa.
"Itu Satpol PP sudah menindak, termasuk dipanggil ke kantor Satpol PP," ujar Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat ditemui di Jalan Citarum, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).
Berdasarkan keterangan sementara, kata Yana, pihak pengelola juga mengaku kerumunan tersebut tidak diprediksi. Namun, Yana memastikan atraksi tersebut tak berizin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Citylink itu pengelola cukup kaget juga, tidak menyangka animo masyarakat seperti itu, mungkin karena sudah dua tahun udah nggak pernah ada. Tapi itu kita nggak kasih izin, tidak ada izin," tutur Yana.
Yana menambahkan pihaknya juga sudah meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung untuk membuat surat peringatan. Hal ini pun akan disebar ke sejumlah mal di Bandung untuk tak mengadakan acara yang bisa memicu kerumunan.
"Kita sudah kasi peringatan semua, lewar dinas terkait untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi kerumunan, seperti kemarin," kata Yana.
Sekadar diketahui, kerumunan penonton atraksi barongsai saat Imlek terjadi dalam mal Festival Citylink di Kota Bandung, Selasa (1/2). Video kerumunan tersebut viral di media sosial (medsos).
Pengelola mal Festival Citylink buka suara terkait atraksi barongsai mengakibatkan terjadinya lautan manusia. Kerumunan orang tersebut terjadi di luar perkiraan.
Marcomm Manager Festival Citylink Deni Setiawan menuturkan event atraksi barongsai merupakan acara rutinan yang digelar di mall tersebut. Menurut Deni, pihak pengelola awalnya sudah melakukan langkah antisipasi guna tak terjadi kerumunan dengan memecah waktu atraksi menjadi tiga sesi.
"Namun antusias pengunjung yang sangat tinggi mengakibatkan kerumunan jauh sebelum atraksi dimulai yang tentu saja di luar perkiraan kami," ucap Deni berdasarkan keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (2/2).
Simak Video 'Atraksi Barongsai Bikin Kerumunan, Mal di Bandung Didenda Rp 500 Ribu':