Polisi telah menahan penunggang patung Maung Lodaya saat aksi demo anarkis GMBI. Polisi tengah mendalami dugaan tindak pidana penghinaan simbol institusi atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota GMBI berinisial GG (sebelumnya ditulis JJ).
"Nanti kita dalami kembali (penghinaan simbol institusi) tapi pasal yang diterapkan awal ya pasal seperti tadi," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).
Sejauh ini, pria tersebut dikenakan pasal perusakan markas Polda Jabar. Saat aksi demo tersebut berlangsung, dia juga kedapatan ikut merusak pagar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patung ini merupakan simbol dan marwah, ini kebanggaan dari Polda Jawa Barat," tutur dia.
Baca juga: Ketum GMBI Hasut Anak Buah Beraksi Anarkis |
"Jadi simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya. Jadi penghinaan terhadap simbol itu bisa kita dalami, nanti kita proses lanjut," kata Ibrahim menambahkan.
Seperti diketahui, GMBI melakukan aksi demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar pada Kamis (27/1/2022) lalu. Ratusan orang diamankan polisi termasuk Ketua Umum GMBI M Fauzan.
Total kini ada 12 orang tersangka yakni MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, GG sempat kedapatan menaiki patung Maung Lodaya. Aksi GG viral di media sosial. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pria tersebut.
(dir/mso)