Eks Guru Pembakar SMPN 1 Cikelet Dibebaskan Polisi

Kabupaten Garut

Eks Guru Pembakar SMPN 1 Cikelet Dibebaskan Polisi

Hakim Ghani - detikNews
Jumat, 28 Jan 2022 21:45 WIB
Eks Guru Pembakar Sekolah di Garut Dibebaskan Polisi
Polisi membeaskan eks guru yang membakar sekolah di Garut. (Foto: istimewa)
Garut -

Munir Alamsyah (53), eks guru yang membakar SMPN 1 Cikelet Garut gegara upahnya tak dibayar, dibebaskan polisi. Munir sempat diamankan akibat aksi tersebut.

Munir kembali menghirup udara segar, Jumat (28/1/2022) sore. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan restorative justice kepada Munir dilakukan usai ada kesepakatan dari sejumlah pihak.

"Hari ini kami melakukan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana pembakaran sekolah," kata Wirdhanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wirdhanto menjelaskan ada sejumlah pertimbangan yang dilihat polisi dan sejumlah pihak terkait, termasuk pihak SMPN 1 Cikelet dan Dinas Pendidikan Garut. Salah satunya adalah jumlah kerugian yang relatif kecil, dimana objek yang terbakar hanya pintu sekolah.

"Hasilnya, terwujud kesepakatan memaafkan pelaku terhadap tindakannya. Kami lihat dari aturan yang berlaku juga memenuhi syarat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sewaktu menjalani proses pemeriksaan, Munir mengungkapkan alasan membakar itu karena honornya Rp 6 juta selama masa kerja dua tahun tidak dibayar pihak sekolah. "Alasan membakar sekolah katanya karena upahnya sebagai guru honorer tidak dibayar," kata Wirdhanto.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads